Legalisir Piagam

Persyaratan Legalisir Piagam sbb:

  1. Membawa foto copy piagam sebanyak 5 lembar
  2. Melampirkan piagam asli

Caranya :

  • Pemohon datang langsung ke PTSP MAN 1 Ogan Ilir dengan membawa dokumen persyaratan
  • Pemohon membawa identitas diri KTP/SIM, atau Foto Copy KK
  • Pemohon mengisi formulir layanan

Waktu :

  • 15 menit (Jika Kepala Madrasah/Kaur TU ada ditempat)

Biaya :

– 0 rupiah (Biaya foto copy ditanggung pemohon)

Produk :

–Lembaran piagam penghargaan telah di cap basah legalisir kepala madrasah

12 Likes

Author: